Penyidik Satreskrim Polres Ende bertekad menuntaskan kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah. Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik kepolisian pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.